Definisi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, atau lebih dikenal dengan
singkatan BPKB, merupakan buku yang dikeluarkan/diterbitkan Satuan Lalu
Lintas Polri sebagai alat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Fungsi
BPKB sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.
Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan juga STNK dan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor.
kepemilikan BPKB dapat disamakan dengan certificate of ownership yang
telah disempurnakan dan merupakan dokumen yang penting. BPKB dapat
dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam
berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku atau anda bisa mengunjungi
financebpkb.com untuk pinjaman dengan jaminan bpkb.
Spesifikasi Teknis
Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh satuan Polri. BPKB
ini berbentuk buku yang berukuran ukuran 17x12 cm, dan dengan lembar
kulit yang biasanya berwarna biru tua dan tulisan putih perak, serta
terdapat nomor BPKB. BPKB ini terdiri dari 22 halaman dengan warna dasar
keabu-abuan. Untuk mencegah pemalsuan, BPKB juga dilengkapi dengan
tanda air (watermark), serat warna-warni tidak kasat mata (invisible
fibre), dan benang pengaman hologram.
Isi dari BPKB ini meliputi: identifikasi kendaraan bermotor, keterangan
kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik
kendaraan bermotor, catatan tentang pelunasan pajak/BBN, catatan pejabat
Polisi Lalu Lintas, serta keterangan.
Dan untuk Komponen BPKB meliputi: Blanko BPKB, Formulir Permohonan,
Kartu Induk BPKB, Kartu Induk BPKB, Buku Register, Formulir Tanda
Periksa, Formulir Permohonan Mutasi, serta Brosur.
BPKB ini berisi tentang semua data identifikasi kendaraan bermotor
seperti nomor polisi, merk dan tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor
rangka, dan juga asal usul kendaraan seperti negara pembuat, cara
impor, nama perusaahaan penjual atau dealer, dan nama pemilik. BPKB ini
juga memuat tentang data mutasi apabila kendaraan telah berganti
pemilik, nomor polisi, atau apabila kendaraan tersebut mengalami
modifikasi ataupun diubah ciri-cirinya.
BPKB memiliki 10 halaman dan hanya ada satu nama pemilik, jika ada balik
nama maka di ganti dengan BPKB baru. Hal ini berbeda dengan model BPKB
sebelumnya, karena walaupun sudah ganti nama pemilik namun BPKB masih
saja menggunakan yang lama. BPKB ini dirancang untuk menjawab keluhan
dari masyarakat yang mana pemalsuan BPKB semakin marak, sehingga
nantinya dengan mengubah bentuk ini, BPKB baru akan sulit dipalsukan.[1]
Tampilan Fisik BPKB Lama
Halaman 1. Di bagian ini seluruh data mengenai unit kendaraan bermotor
dicantumkan, mulai dari Merk, Tipe, Tahun Pembuatan, Warna, Nomor
Rangka, Nomor Mesin, Nomor Polisi, dll. Serta ada stempel resmi dari
kepolisian resor setempat.
Halaman 2. Di bagian ini seluruh data pemilik dicantumkan, mulai dari Nama, Alamat, dan Pekerjaan.
Halaman 3. Di bagian ini dijelaskan data mengenai data faktur dari ATPM atau pabrik pembuat.
Halaman 4. Di bagian ini terdapat kolom keterangan dari pihak SAMSAT
atau kepolisian setempat, bahwa pemilik unit kendaraan bermotor mungkin
sebelumnya pernah memilik kendaraan lain. Catatan : Di halaman ini
jarang sekali ada pencantuman data, karena memang jarang digunakan.
Halaman 5 & 6. Dibagian ini terdapat kolom yang gunanya diisi dari
petugas SAMSAT atau kepolisian setempat, apabila terjadi pergantian
Nomor Polisi & Mutasi atau Balik Nama Pemilik Kendaraan Bermotor.
Halaman terakhir. Di bagian ini dijelaskan mengenai hukum penerbitan
BPKB. Dan biasanya Faktur pemilik kendaraan ditempelkan disini.
Tampilan Fisik BPKB Baru
Halaman 1. Di bagian ini dijelaskan mengenai hukum penerbitan BPKB dan berbeda dengan yang lama yang ditaruh di bagian belakang.
Halaman 2. Di bagian ini data pemilik seperti pada BPKB yang lama dicantumkan.
Halaman 3. Di bagian ini data mengenai unit kendaraan seperti pada BPKB yang lama dicantumkan.
Halaman 4. Di bagian ini data mengenai faktur dari ATPM atau pabrik pembuatnya seperti pada BPKB lama dicantumkan.
Halaman 5 & 6. Di bagian ini data yang akan diisi oleh petugas dari
SAMSAT atau kepolisian setempat seperti pada BPKB yang lama.
Halaman terakhir. Di bagian ini dicantumkan Nomor Register dan Pihak Kepolisian setempat yang menerbitkan BPKB.
Penjelasan perbedaan yang antara BPKB lama dan baru
Pada BPKB terbaru ada pencantuman Nomor Identitas KTP Pemilik yang masih
berlaku, sedangkan yang lama tidak ada. Ini dimaksudkan untuk mencegah
pemalsuan BPKB, makanya biasanya pihak dealer akan meminta KTP asli atau
fotocopy KTP yang terjelas. Apabila tidak jelas akan ditolak oleh Pihak
SAMSAT setempat.
Pada BPKB terbaru untuk kolom pengisian pergantian Nomor Polisi, maupun
Mutasi/Balik Nama Pemilik cuma dibatasi sampai 3 lembar (lebih tipis),
sedangkan pada BPKB yang lama bisa sampai 6 lembar. Inilah adalah
terobosan terbaru dari SAMSAT, karena BPKB terbaru ini nantinya
kemungkinan besar tak bisa dijadikan penjamin pinjaman di Bank. Karena
apabila lembar tersebut telah habis terisi, maka harus diganti dengan
yang baru (BPKB kedua). Dengan sangat jelas sekali tidak dapat dijadikan
alat penjamin, karena harus berganti BPKB apabila habis terisi.
Perbedaan BPKB Baru dan BPKB Lama
BPKB Lama
- Warna Biru Tua
- 22 halaman
- Nomor BPKB di pojok kanan atas BPKB.
- Memakai kode huruf (secara stempel manual) di belakang nomor BPKB.
- Menggunakan nama pekerjaan pada data pemilik
BPKB Baru
- Warna Coklat Kehijauan
- 10 halaman.
- Nomor BPKB di sisi vertikal bagian kanan halaman.
- Tidak memakai kode huruf di belakang nomor BPKB.
- Menggunakan nomor KTP pada data pemilik.
0 Comment:
Posting Komentar